Kamis, 04 April 2013

Ciptaan Allah




Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ 


فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً

‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’



Pendapat Pertama : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang.

“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri  manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ 


“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)


“ Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan membesarkannya“ 


يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ 



الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ 


لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى

 “Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda,  Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan . 


Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diesakan.  Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia  tidak pernah menghampiri hewan betina. “


 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“  (Qs. ar-Rum : 30)

“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)


“Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).


َ
Sebaik­-baik wanita adalah yang menyenangkan­mu jika kamu melihatnya


Maksud mengikir gigi adalah menjarang­kan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah  dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah  bersabda:


ِ“Allah  wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”


Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.

Imam Ibnu Qudamah  mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa di­lakukan oleh banyak orang. Hal itu diperboleh­kan jika dalam keadaan darurat.’”


1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku­kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki­-laki yang bukan mahram.


2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku de­ngan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus di­jauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan. 
Allah  berfirman tentang ucapan Iblis:


3. Memanjangkan kuku
ُ“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.


Syaikh al­Albani  berkata, “Memakai kuteks dan memanja
ngkan kuku termasuk ke­biasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkan­nya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan  Allah  yang berimbas laknat terhadap pelaku­nya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita­-wanita kafir yang jelas­jelas terlarang sebagaimana dalam hadits­-hadits yang sangat banyak.”
Tidak boleh wanita muslimah memakai san­dal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak­kan kedua kakinya. Allah  berfirman:
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”


Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelang­garan:

Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melaku­kan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah­-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pe­makainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakan­akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin.


 Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalil­-dalil sebagai berikut:

Abdullah bin Mas’ud  berkata:

Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas  me­ngatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”

Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan meng­gunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah. 
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali ke­pada suaminya saja dan bukan gambar makh­luk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati­-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.


Dewasa ini banyak orang yang berlomba­-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara un­tuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:


1. Umumnya yang memakai susuk menggunak­an amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.

2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tam­pak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan perto­longan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.



(Qs an-Nisa : 117-119)

Ayat di atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah -masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.

Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya.  Kemudian timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang tidak boleh dirubah?
Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami maksud dari ayat di atas  :


            Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya.  Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr  :

وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ


Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih baik  dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik.

Kebolehan mengebiri hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ وَالْاِسْتِعْظَامُ

Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :

وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ 


     Pendapat Kedua : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato di dalam Tubuh“.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui tentang  keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga : mengatakan bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“.  Pendapat ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.

Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“

Pendapat ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Begitu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ

Kesimpulan :

Dari keterangan para ulama tentang larangan merubah ciptaan Allah di atas, maka kita bisa menyimpukan bahwa membuat tato di tubuh, mengikir gigi, operasi plastik, operasi kelamin, operasi payudara dengan tujuan  hanya untuk memperindah dan mempercantik sendiri, hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun rincian hal ini akan diterangkan pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Wallahu A’lam. 


Tidak kita ragukan, senang dan cinta terha­dap keindahan dan kebersihan merupakan tabiat setiap manusia yang berjiwa sehat. Setiap orang  ingin jika dirinya tampil bersih dan indah.
Terlebih lagi jika niatnya adalah untuk ibadah, tidak berlebihan dan tidak menerjang kehara­man Allah  dalam perhiasan . Bagi kaum wanita ada beberapa jenis perhiasan yang tidak boleh dipakai. Cermati ulasannya berikut ini.
WANITA BERHIAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan. Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati istri yang shalihah de­ngan sifat:
ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.
Walaupun demikian, Islam tidak membiar­kan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu­-rambu. Akan tetapi, ada patokan dan hukum­-hukum perhiasan yang harus diperha­tikan oleh segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini.
PERHIASAN YANG TERLARANG BAGI KAUM WANITA
Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
A. Mengikir gigi
Imam an­ Nawawi  mengatakan, “Perbuatan­-perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya perkara tersebut baik orang yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah  dan men­gandung penipuan dan pemalsuan.”
Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya adalah hadits Arfajah bin As’ad bahwa dia pernah terpotong hidungnya pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata hidungnya malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari emas.
Menambal gigi dengan emas?
B. Perhiasan kuku
ِDan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain  Allah, maka sesungguhnya iamenderita kerugian yang nyata. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi  bersabda:
Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas  ber­kata, “Rasulullah  memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.”
C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang­orang jahiliah yang dahulu. (QS. al­ Ahzâb [33]: 33)
Abdullah bin Mas’ud a berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersa­ma­-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih. 
D. Tato di anggota badan
1. Dari al-Qur'an
Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­benar mereka mengubahnya. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
ِ“Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Dan wajib bagi yang memakai tato untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato kecuali de­ngan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar­benarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam masalah ini, laki­-laki dan wanita hukum­
Allahu A’lam.
Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?
E. Memakai susuk
Allahu A’lam.

Rabu, 03 April 2013

5 Tanda Keuangan Anda Sudah Sehat



Kita bisa membawa bekal makanan ke kantor setiap hari dan memaksimalkan tabungan pensiun Anda, tapi bagaimana kita tahu apakah kita ada di jalur yang benar dalam kebijakan pengeluaran uang?

Kami berbicara dengan beberapa perencana keuangan terpercaya untuk mengetahui pendapat mereka tentang tolok ukur apa yang dapat digunakan untuk mengukur kesehatan keuangan. Ingat, sangat penting untuk dicatat bahwa situasi yang dialami setiap orang berbeda, dan penerapan rencana keuangan tentunya berbeda juga, bergantung pada usia. Perlu juga dicatat bahwa daftar rencana di bawah ini tidak berarti sudah lengkap. Pasti ada cara lain untuk mengukur kesehatan keuangan. Jangan ragu untuk menambahkan pemikiran Anda sendiri di kolom komentar.



Berikut adalah beberapa cara untuk mengukur kondisi finansial Anda.
 1. Pada usia 40 tahun, Anda telah memiliki harta yang besarnya 1 hingga 3 kali lipat pendapatan tahunan Anda.
Banyak penasihat keuangan menggunakan target berbasis usia untuk menentukan berapa banyak uang yang harus disiapkan karyawan sebelum pensiun. Fidelity Investment merilis pedoman yang menyebutkan bahwa pada usia 35 tahun, karyawan harus memiliki simpanan di tabungan setara dengan gaji tahunan mereka.

Erin Baehr, seorang Perencana Keuangan Bersertifikat di Strusburg, Pa., memaparkan pedoman yang sama. Menurut strategi yang direkomendasikan oleh Alliance of Cambridge Advisors, seseorang dengan usia antara 30 dan 40 berada dalam ‘fase akumulasi awal’ dan kekayaan bersih mereka akan 1 sampai 3 kali lipat pendapatan tahunan mereka.

Pada saat itu, “Anda kemungkinan besar sudah membeli rumah pertama Anda, memiliki kebiasaan menabung yang baik, meminimalkan utang pengeluaran. Anda berada di titik dalam karier Anda untuk mengumpulkan tabungan Anda,” kata Baehr. Ketika jumlah tabungan Anda sudah mencapai tiga kali lipat penghasilan tahunan Anda, Anda berada dalam fase akumulasi cepat. (Perhatikan bahwa kekayaan bersih di sini mencakup harga jual rumah Anda.)



 
2. Jika suami/istri Anda juga bekerja, Anda tetap dapat menutupi biaya pengeluaran tetap meski salah satunya berhenti bekerja.
ika Anda dapat membayar semua biaya tetap Anda - seperti cicilan rumah, tagihan ponsel, pembayaran asuransi, perawatan anak, dll - hanya dengan menggunakan pendapatan Anda atau pasangan Anda, itu artinya kondisi keuangan Anda sangat baik. Pendapatan kedua bisa Anda gunakan untuk biaya sekunder, seperti liburan, makan malam di luar, dan tabungan.

Memang, ketika Anda mulai menata keuangan di usia 20-an dan 30-an, seringkali kedua pasangan bekerja untuk membayar tagihan, sehingga akan lebih sulit untuk menyisihkan pendapatan seseorang untuk tabungan atau biaya yang mungkin dianggap ‘ekstra’, kata Baehr.

3. Gaya hidup Anda dari dulu hingga sekarang tak banyak berubah.
Aturan standar untuk menabung 10 persen dari penghasilan Anda itu bagus tetapi juga memiliki kekurangan, kata Michael Kitces, seorang perencana keungan bersertifikat dan direktur penelitian di Pinnacle Advisory Group di Columbia, Md. Ketika pendapatan Anda terus meningkat, menabung hanya 10 persen dari tabungan Anda “tidak begitu efektif memenuhi tujuan Anda karena standar hidup meningkat dengan cepat dan tabungan Anda tidak bisa mengimbanginya,” katanya.

Misalnya, saat Anda berusia 20 tahun dan gaji Anda Rp2 juta, Anda menabung 10 persen yaitu Rp200 ribu. Kemudian Anda mendapat promosi jabatan di usia 30 tahun dan gaji Anda menjadi Rp10 juta. Jika Anda tetap menggunakan aturan menabung 10 persen, uang yang Anda tabungkan di usia 30 tahun adalah Rp1 juta. Padahal dengan gaji sebesar ini, Anda bisa menabung jauh lebih besar dari hanya 10 persen.

Hanya saja, biasanya dengan gaji yang bertambah, gaya hidup jadi lebih mahal pula. Maka banyak orang menabung dengan patokan minimal demi bisa menggunakan uangnya untuk biaya hidup. Padahal jika kita mengutamakan menabung, dan menjalani gaya hidup yang tidak banyak berubah dari 10 tahun yang lalu, masa tua kita akan lebih terjamin.


4. Anda hanya memiliki satu cicilan.
Tentu saja tidak memiliki utang adalah sesuatu yang ideal. Tapi dengan menyicil satu pembayaran tiap bulan, Anda meminimalkan risiko terjebak krisis aliran dana jika Anda terpaksa mengeluarkan biaya tak terduga untuk kesehatan misalnya.

Cara lain adalah dengan membuat tabungan mobil baru. “Sebagian besar orang sukses yang siap pensiun yang saya temui, hampir semua dari mereka memiliki akun mobil baru,” kata Behr. Dengan hal tersebut, alih-alih mencicil mobil baru, Anda menyisihkan sebagian uang ke dalam sebuah tabungan setiap bulannya, sehingga Anda memiliki cukup uang untuk membeli mobil baru ketika Anda membutuhkannya.

5. Anda memberikan setidaknya 5% dari penghasilan Anda untuk amal.
Kegiatan amal menunjukkan hubungan Anda yang sehat dengan kondisi keuangan. Ini berarti Anda memiliki batasan dalam hidup Anda, dalam keuangan Anda, dan Anda tidak hidup dalam kekurangan,” kata Baehr. Ini adalah indikasi yang sama dengan memiliki jumlah tabungan yang besar, tapi “saya merasa bahwa dengan beramal, membantu Anda untuk mengingat bahwa orang lain memiliki kebutuhan lebih besar daripada Anda,” katanya. 



Sumber : YahooNews 

Selasa, 02 April 2013

Aku Ingin Membaca Qur’an Untuk Ibuku

Sebuah kisah yang menyentuh hati
tentang harapan indah seorang
ibu kepada anaknya dan bakti
sang anak kepadanya.

Ahmad berumur sebelas tahun
ketika ibunya (orang tua tunggal)
mengantarnya untuk kelas
Qira’ati (membaca Al Qur’an).

Aku suka anak-anak itu memulai
belajar membaca Qur’an di awal usia, terutama anak laki-laki. Aku
sampaikan hal itu pada Ahmad.
Namun ia menyampaikan alasannya,
bahwa ibunya selalu berharap
dapat mendengar bacaan Al
Qur’an darinya.

Ahmad memulai pelajaran
Qira’atinya dan sejak itu aku
berfikir ini merupakan pekerjaan
yang sia-sia.

Meskipun aku sudah
berusaha keras mengajarinya, ia
tampaknya belum bisa mengenal huruf-huruf hijaiyah dan tidak bisa
menalar bagaimana membacanya.
Namun ia patuh untuk terus
membaca Al Qur’an seperti yang
kuwajibkan untuk semua murid-
muridku.

Dalam beberapa bulan ia terus
berusaha sementara aku
menyimak bacaannya dan terus
menyemangatinya. Di setiap akhir
pekan ia selalu berkata: “Ibuku
akan mendengarku membaca Al Qur’an suatu hari.” Di balik itu
aku melihatnya tak bisa
diharapkan. Ia tidak berbakat! Aku tak mengenal ibunya dengan
baik.

Aku hanya sempat melihatnya
dari kejauhan ketika ia mengantar
atau menjemput Ahmad dengan
mobil tuanya. Ia selalu melambaikan
tangan kepadaku tapi tak pernah berhenti untuk masuk ke kelas.

Suatu hari, Ahmad berhenti dari
mendatangi kelas kami. Aku pernah
berniat akan menelponnya tetapi
kemudian berfikir mungkin ia
memutuskan untuk melakukan hal
lain. Mungkin ia akhirnya menyadari akan ketiadaan bakatnya dalam
Qira’ati. Aku juga merasa lega
dengan ketidak hadirannya. Ia bisa
menjadi iklan yang buruk bagi
kelas Qira’atiku!

Beberapa minggu kemudian, aku
mengirimkan selebaran kepada
murid-muridku di rumah akan
adanya acara pembacaan qira’ah
Al Qur’an. Tak disangka, Ahmad
(yang juga menerima pengumuman itu) menanyakan apakah ia
diperkenankan untuk tampil
membaca qira’ah Al Qur’an. Aku
menyatakan bahwa sebenarnya
acara ini untuk murid yang masih
aktif saja dan karena ia sudah tidak pernah hadir lagi, maka ia
tidak berhak tampil. Ia menyatakan
bahwa ibunya akhir-akhir ini sakit
dan tak bisa mengantarnya ke
kelas. Ia juga menyatakan bahwa
dirinya masih terus berlatih Qira’ati di rumah meskipun tidak
masuk kelas.

“Ustadzah,… Aku harus ikut
membaca qira’ah!,” paksanya
kepadaku. Aku tak tahu apa yang
menyebabkanku akhirnya
memperbolehkannya ikut tampil.

Mungkin karena tekad Ahmad yang kuat atau ada bisikan hatiku yang
menyatakan bahwa semuanya
akan baik-baik saja. Malam acara pembacaan qira’ah
itu telah tiba. Gedung olah raga
sekolah telah dipenuhi para orang
tua murid, teman-teman dan
sanak saudara. Aku tempatkan
Ahmad pada giliran terakhir sebelum aku sendiri yang akan
menutup acara dengan ucapan
terima kasih dan pembacaan
qira’ah penutup. Aku berfikir
bahwa jika penampilan Ahmad
merusak acara ini maka itu terjadi di akhir acara dan aku bisa
“menyelamatkan” penampilan
buruknya dengan penampilanku
sendiri. Pembacaan qira’ah dari murid ke
murid berlangsung lancar. Mereka
telah berlatih dan itu terlihat
dalam penampilan mereka.

Kini giliran Ahmad naik ke panggung.
Bajunya lusuh tak terseterika dan rambutnya pun acak-acakan tak
tersisir rapi. “Mengapa ia tidak
berpenampilan rapi seperti murid-
murid yang lain?” lintasan
pertanyaan buruk sangka
langsung bergolak di kepalaku. “Mengapa ibunya tidak
mempersiapkan penampilannya?
Paling tidak, sekedar menyisir
rambutnya untuk acara istimewa
malam ini?” Ia mulai membaca. Aku sungguh
terkejut ketika ia mengumumkan
bahwa surat Al Kahfi akan ia
bacakan. Aku tak menyangka dan
tak siap dengan apa yang
kudengar selanjutnya. Suaranya begitu ringan dan lembut.
Qira’ahnya sangat sempurna!
Belum pernah kudengar bacaan Al
Qur’an seindah itu dari anak-anak
seumurnya. Setelah enam setengah menit ia
berhenti. Penuh haru dan berlinang
air mata, aku bergegas ke atas
panggung dan memeluk Ahmad
dengan gembira. “Aku belum
pernah mendengar yang seindah itu Ahmad! Bagaimana engkau bisa
seperti itu?” Melalui mikrofon
Ahmad menjelaskan: “Ustadzah,…
ingat tidak ketika aku mengatakan
bahwa ibuku sakit? Ya,
sebenarnya ia menderita kanker dan telah meninggal pagi tadi. Dan
sebenarnya… ia lahir tuli.

Jadi,
malam ini adalah kali pertama ia
bisa mendengarku membaca Al
Qur’an. Karena itu, aku ingin
menjadikan ini qira’ah yang istimewa.” Tak ada mata yang kering
sepenuh gedung malam itu. Saat
petugas dari Dinas Sosial
mengantar Ahmad dari panggung
untuk dibawa ke Panti Asuhan, aku
melihat, bahkan mata mereka pun memerah dan sembab. Aku berkata di dalam hati, betapa
hidupku semakin kaya dengan
menjadikan Ahmad sebagai
muridku. Ialah sebenarnya “sang
guru” sementara aku adalah
muridnya. Ialah yang mengajariku hikmah dari kesabaran dan cinta
serta kepercayaan diri.

Aku juga
belajar untuk memberikan
kesempatan kepada seseorang,
berharap kebaikan meskipun
kadang tanpa alasan yang bisa dimengerti.

Dzikir kepada Allah

Dzikir merupakan ibadah yang sangat agung. Dzikir adalah sebaik-baik amalan yang dapat mendekatkan diri seorang muslim kepada Rabb-nya. Ia merupakan kunci semua kebaikan yang diinginkan seorang hamba di dunia dan akhirat

Rasulullah telah menjelaskan secara gamblang arti penting dan kedudukan dzikir bagi diri seorang muslim, diantaranya:

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لَا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ

Dari Abu Musa , ia berkata: Telah bersabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ”Permisalan orang yang berdzikir kepada Allah dan yang tidak berdzikir, (ialah) seperti orang yang hidup dan mati.”
[Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ad Da’awat, Bab Fadhlu Dzikrullah, no. 6407]

Dan hadits Beliau yang berbunyi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِيرُ فِي طَرِيقِ مَكَّةَ فَمَرَّ عَلَى جَبَلٍ يُقَالُ لَهُ جُمْدَانُ فَقَالَ سِيرُوا هَذَا جُمْدَانُ سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ قَالُوا وَمَا الْمُفَرِّدُونَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الذَّاكِرُونَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتُ

Dari Abu Hurairah, Beliau berkata,”Al mufarridun telah mendahului,” mereka bertanya,”Siapakah al mufarridun, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir.” [Hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab Ad Du’a Wa Dzikir Wat Taubah Wal Istighfar, Bab Al Hats Ala Dzikr, no. 2676]

Dzikir menghapus dosa dan menyelamatkannya dari adzab Allah; karena dzikir merupakan satu kebaikan yang besar, dan kebaikan adalah untuk menghapus dosa dan menghilangkannya. Tentunya, hal ini dapat menyelamatkan orang yang berdzikir dari adzab Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ عَمَلًا قَطُّ أَنْجَى لَهُ مِنْ عَذَابِ اللَّهِ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ

Tidaklah seorang manusia mengamalkan satu amalan yang lebih menyelamatkan dirinya dari adzab Allah dari dzikrullah. [Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad-nya 5/239 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 5644]

Dzikir adalah amalan yang paling baik, paling suci dan paling tinggi derajatnya, sebagaimana dinyatakan Rasulullah dalam sabdanya:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ قَالُوا بَلَى قَالَ ذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى

Inginkah kalian aku beritahu amalan kalian yang terbaik dan tersuci serta tertinggi pada derajat kalian? Ia lebih baik dari berinfak emas dan perak, dan lebih baik dari kalian menjumpai musuh lalu kalian memenggal kepalanya dan mereka memenggal kepala kalian?” Mereka menjawab”Ya,” lalu Rasulullah menjawab,”Dzikrullah.” [Hadits riwayat At Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Ad Da’awat ‘An Ar Rasul, no. 3377 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Adab, Bab Fadhlu Dzikr, no. 3790, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no. 2629]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisiNya [HR Muslim, no. 2700]