Kamis, 04 April 2013

Ciptaan Allah




Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ 


فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً

‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’



Pendapat Pertama : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang.

“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri  manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ 


“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)


“ Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan membesarkannya“ 


يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ 



الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ 


لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى

 “Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda,  Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan . 


Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diesakan.  Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia  tidak pernah menghampiri hewan betina. “


 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“  (Qs. ar-Rum : 30)

“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)


“Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).


َ
Sebaik­-baik wanita adalah yang menyenangkan­mu jika kamu melihatnya


Maksud mengikir gigi adalah menjarang­kan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah  dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah  bersabda:


ِ“Allah  wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”


Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.

Imam Ibnu Qudamah  mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa di­lakukan oleh banyak orang. Hal itu diperboleh­kan jika dalam keadaan darurat.’”


1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku­kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki­-laki yang bukan mahram.


2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku de­ngan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus di­jauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan. 
Allah  berfirman tentang ucapan Iblis:


3. Memanjangkan kuku
ُ“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersi­hkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.


Syaikh al­Albani  berkata, “Memakai kuteks dan memanja
ngkan kuku termasuk ke­biasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkan­nya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan  Allah  yang berimbas laknat terhadap pelaku­nya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita­-wanita kafir yang jelas­jelas terlarang sebagaimana dalam hadits­-hadits yang sangat banyak.”
Tidak boleh wanita muslimah memakai san­dal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak­kan kedua kakinya. Allah  berfirman:
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”


Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelang­garan:

Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melaku­kan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah­-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pe­makainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakan­akan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin.


 Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalil­-dalil sebagai berikut:

Abdullah bin Mas’ud  berkata:

Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas  me­ngatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”

Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan meng­gunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah. 
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali ke­pada suaminya saja dan bukan gambar makh­luk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati­-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.


Dewasa ini banyak orang yang berlomba­-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara un­tuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:


1. Umumnya yang memakai susuk menggunak­an amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.

2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tam­pak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan perto­longan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.



(Qs an-Nisa : 117-119)

Ayat di atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah -masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.

Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya.  Kemudian timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang tidak boleh dirubah?
Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami maksud dari ayat di atas  :


            Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya.  Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr  :

وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ


Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih baik  dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik.

Kebolehan mengebiri hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ وَالْاِسْتِعْظَامُ

Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :

وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ 


     Pendapat Kedua : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato di dalam Tubuh“.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui tentang  keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga : mengatakan bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“.  Pendapat ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.

Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“

Pendapat ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Begitu juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ

Kesimpulan :

Dari keterangan para ulama tentang larangan merubah ciptaan Allah di atas, maka kita bisa menyimpukan bahwa membuat tato di tubuh, mengikir gigi, operasi plastik, operasi kelamin, operasi payudara dengan tujuan  hanya untuk memperindah dan mempercantik sendiri, hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun rincian hal ini akan diterangkan pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Wallahu A’lam. 


Tidak kita ragukan, senang dan cinta terha­dap keindahan dan kebersihan merupakan tabiat setiap manusia yang berjiwa sehat. Setiap orang  ingin jika dirinya tampil bersih dan indah.
Terlebih lagi jika niatnya adalah untuk ibadah, tidak berlebihan dan tidak menerjang kehara­man Allah  dalam perhiasan . Bagi kaum wanita ada beberapa jenis perhiasan yang tidak boleh dipakai. Cermati ulasannya berikut ini.
WANITA BERHIAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketahuilah wahai saudariku wanita mus­limah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan. Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati istri yang shalihah de­ngan sifat:
ini adalah bukti yang sangat gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.
Walaupun demikian, Islam tidak membiar­kan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu­-rambu. Akan tetapi, ada patokan dan hukum­-hukum perhiasan yang harus diperha­tikan oleh segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini.
PERHIASAN YANG TERLARANG BAGI KAUM WANITA
Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
A. Mengikir gigi
Imam an­ Nawawi  mengatakan, “Perbuatan­-perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya perkara tersebut baik orang yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah  dan men­gandung penipuan dan pemalsuan.”
Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya adalah hadits Arfajah bin As’ad bahwa dia pernah terpotong hidungnya pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata hidungnya malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari emas.
Menambal gigi dengan emas?
B. Perhiasan kuku
ِDan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain  Allah, maka sesungguhnya iamenderita kerugian yang nyata. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah, karena Nabi  bersabda:
Lima perkara di atas tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas  ber­kata, “Rasulullah  memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kem­aluan, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari.”
C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang­orang jahiliah yang dahulu. (QS. al­ Ahzâb [33]: 33)
Abdullah bin Mas’ud a berkata, “Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersa­ma­-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih. 
D. Tato di anggota badan
1. Dari al-Qur'an
Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar­benar mereka mengubahnya. (QS. an­Nisâ' [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
ِ“Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Dan wajib bagi yang memakai tato untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato kecuali de­ngan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat dengan taubat yang sebenar­benarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam masalah ini, laki­-laki dan wanita hukum­
Allahu A’lam.
Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan stempel?
E. Memakai susuk
Allahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar